ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
ORGANISASI
PEDULI GENERASI MUDA ISLAM
Jl. Hangtuah No. 94 D Duri-Riau
ANGGARAN
DASAR
ORGANISASI
PEDULI GENERASI MUDA ISLAM
MUQADIMAH
“ Aku
berlindung kepada Allah dari godaan syaiton yang terkutuk ”
“ Dengan
menyebut Nama Allah Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang ”
“ Sholawat
dan salam semoga tetap tecurah kepada junjungan Nabi Muhammad Sholallohu
‘Alaihi Wassalam ”
“Dan hendaklah ada diantara kamu
segolongan kaum yang menyeru kepada kebajikan, menyeru pada yang ma’ruf dan
mencegah dari yang mungkar , merekalah orang-orang yang beruntung” (QS.Ali
Imran : 104)
PEDULI GENERASI MUDA ISLAM adalah merupakan organisasi
dakwah yang berusaha mendekatkan dunia keagamaan didalam bermasyarakat sampai
tidak ada jarak diantara keduanya. Dakwah intelektual dan sosial adalah inti
dari dakwah PGMI yang tidak dapat dipisahkan. Seorang aktivis PGMI harus
senantiasa mengajak orang pada kebaikan serta mempunyai prestasi yang baik dan
mampu bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.
Anggaran
Dasar PGMI adalah konsepsi mendasar tentang eksistansi dan menjadi pedoman
pelaksanaan dakwah di organisasi PGMI (Peduli Generasi Muda Islam)
BAB 1
NAMA, WAKTU,
DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Peduli Generasi Muda Islam (PGMI)
Pasal 2
Waktu
Organisasi PGMI didirikan pada 10 April 2014 untuk jangka waktu yang telah
ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi PGMI berkedudukan sebagai Lembaga dakwah kemasyarakatan.
BAB II
ASAS, STATUS
VISI DAN MISI
Pasal 4
Asas
Organisasi PGMI berasaskan Al-quran dan
hadits,Pancasila serta UUD 1945 Dan
berdasarkan Peraturan mentri Pemuda Dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 0056 Tahun
2013
“Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2012 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta
Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan “Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor 193
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 5
Status
Organisasi
PGMI berstatus sebagai lembaga dakwah kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang
keagamaan dan dapat bekerja sama dengan seluruh komponen masyarakat dan
pemerintah.
Pasal 6
Visi
ORGANISASI PGMI mempunyai visi
mewujudkan masyarakat Menjadikan nilai-nilai islam sebagai bagian terpenting
dalam menciptakan keselarasan , keserasian dan keseimbangan pembangunan
masyarakat dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara.
Pasal 7
Misi
a)
Mengajak
kepada semua pihak untuk turut serta menegakkan nilai-nilai islam dalam prilaku
dan kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
b)
Turut serta
dalam berbagai upaya bersama pihak lain dalam rangka pembangunan masyarakat
islam,baik secara fisik maupun non fisik.
c)
Mengambil
bagian dalam upaya menentukan kebijakan pembangunan masyarakat dalam konteks
islam yang sesuai dengan Al-Quran dan hadits.
d)
Berperan aktif
dalam setiap kegiatan-kegiatan keagamaaan,baik dalam hal syi;ar islam maupun
pengembangan sumber daya umat islam khususnya di Kec.Mandau Kab.Bengkalis
BAB III
LAMBANG
Pasal 8
Lambang ORGANISASI PERSADA

Hal-hal yang berkenaan dengan lambang dijelaskan dalam Anggaran Rumah
Tangga
BAB IV
FUNGSI
Pasal 9
Fungsi
Lembaga
Fungsi
ORGANISASI PGMI dalam dakwahnya adalah sebagai organisasi keagamaan sosial dan
kemasyarakatan.
Pasal 10
FUNGSI
OPERASIONAL
ORGANISASI
PGMI dalam operasionalnya menjalankan fungsi pergerakan, pengabdian ,
pembinaan, pengkajian dan pelayanan.
1. Fungsi pergerakan merupakan fungsi ORGANISASI PGMI
dalam menterjemehkan dakwah sebagai sebuah perjuangan mentranformasikan
nilai-nilai Islam di masyarakat.
2. Fungsi sebagai pengabdian adalah melaksanakan
transformasi nilai-nilai dalam Islam di masyarakat.
3. Fungsi pengkaderan merupakan fungsi ORGANISASI PGMI
dalam mencetak kader Islami untuk mengemban visi dan misi ORGANISASI PGMI yang
meliputi pembekalan dan pemberdayaan kualitas dan potensi anggota PGMI.
4. Fungsi Pembinaan merupakan fungsi ORGANISASI PGMI dalam
meningkatkan kualitas sumber daya insani meliputi aspek fikriah, ruhiyah,
jasadiyah dan skill manajerial.
5. Fungsi Pengkajian merupakan fungsi ORGANISASI PGMI
dalam memaknai hikmah, melakukan pembelajaran dan mengambil sikap terhadap
fenomena-fenomena yang yang berkembang dalam masyarakat serta keterkaitannya
dalam arah gerak dakwah khususnya dalam menangkal tumbuh dan berkembangnya
aliran sesat.
6. Fungsi Pelayanan merupakan fungsi ORGANISASI PGMI
dalam memberikan pelayanan kepada umat sebagai penterjemah Islam yang rohmatan
lil’alamin
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan
1. Anggota ORGANISASI PGMI adalah para simpatisan masyarakat yang mempunyai visi dan misi yang
sejalan dengan ORGANISASI PGMI
2. Hal-hal
yang berkaitan dengan keanggotaan akan dijelaskan dalam anggaran rumah tangga.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 12
Jenis
Musyawarah
Jenis Musyawarah dalam ORGANISASI PGMI terdiri dari :
1.
Musyawarah Besar
2.
Musyawarah Pengurus
3.
Musyawarah Istimewa
Pasal 13
Musyawarah
Besar
Musyawarah Besar merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di
ORGANISASI PGMI yang dilaksanakan pada akhir periode kepengurusan
Pasal 14
Musyawarah
Pengurus
Musyawarah Pengurus merupakan forum pengambilan keputusan yang terkait
dengan operasional ORGANISASI PGMI beserta peserta.
Pasal 15
Musyawarah
Istimewa
Musyawarah Istimewa merupakan musyawarah yang diadakan oleh pengurus
ORGANISASI PGMI bila ada situasi darurat atau memaksa dan dianggap perlu.
BAB VII
STRUKTUR
UMUM
Pasal 17
Struktur
Umum
Struktur Umum ORGANISASI PGMI terdiri dari :
1. Pembina dan Penasehat
2. Ketua Umum
3. PH (Pengurus Harian)
BAB VIII
TATA URUTAN
ATURAN KEORGANISASIAN
Pasal 18
Tata Urutan
Aturan Keorganisasian
Tata urutan keorganisasian :
1. Musyawarah Besar
2. Anggaran Dasar
3. Anggaran Rumah Tangga
4. Ketetapan Pengurus
5. Keputusan Ketua I
6. Aturan lain-lain
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 19
Sumber-Sumber
Keuangan
Keuangan ORGANISASI PERSADA bersumber dari :
1. Swadaya
2. Infaq dan sumbangan serta usaha
lain yang halal, syah dan thoyyibah..
3. Sumbangan-sumbangan yang tidak
mengikat
BAB X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Perubahan
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Dasar dan perubahan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan
oleh musyawarah besar ORGANISASI PGMI
BAB XI
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pembubaran ORGANISASI PGMI hanya
dapat dilakukan dalam suatu musyawarah yang khusus diadakan untuk itu.
BAB XII
PERATURAN
Pasal 21
Aturan
Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur di dalam
Anggaran Rumah Tangga ORGANISASI PGMI
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 22
Penutup
Anggaran Dasar ini berlaku setelah ditetapkan di dalam Musyawarah Besar.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
ORGANISASI PGMI
(PEDULI
GENERASI MUDA ISLAM)
“ Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaiton yang terkutuk ”
“ Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang ”
“ Sholawat dan salam semoga tetap tecurah kepada junjungan Nabi Muhammad
Sholallohu ‘Alaihi Wassalam ”
“ Sesungguhnya Allah menyukai orang – orang yang berperang dijalan-Nya
dalam barisan yang teratur seakan – akan seperti sebuah bangunan yang tersusun
kokoh ”
( QS. AshShof : 4 )
Anggaran
Rumah Tangga ORGANISASI PGMI adalah sebuah aturan yang menerjemahkan Anggaran
Dasar ORGANISASI PGMI Dan menjadi pedoman pelaksanaan dakwah di ORGANISASI PGMI.
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Pembina dan Penasehat
Pembina dan
Penasehat adalah orang yang dapat dipinta dan memberikan kontribusi
pemikirannya untuk Perkembangan dan kemajuan PGMI
Pasal 2
Ketua Umum
1.Sebagai
Pimpinan tertinggi dalam ORGANISASI PGMI
2.Berwenang
dan bertindak atas nama organisasi baik kedalam maupun keluar
3.Menentukan
kebijakan PGMI secara umum dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
4.Berwenang
dalam hal penggantian pengurus dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang
berlaku dalam organisasi PGMI berdasarkan musyawarah dan obyektifitas
permasalahan.
Pasal 3
Pengurus Harian
Seluruh anggota ORGANISASI PGMI yang tertulis didalam struktur
kepengurusan.
BAB II
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 4
Hak
Tiap – tiap anggota mempunyai hak :
1. Seluruh
anggota mempunyai hak bicara, hak suara, dan hak mendapat perlakuan yang sama
dan proposional sesuai sifat keanggotaannya sebagai anggota aktif.
2. Seluruh
anggota ORGANISASI PGMI dapat menjadi anggota UKM lain atau organisasi lain
yang tidak bertentangan dengan Syariat Islam dengan tetap memprioritaskan
amanah yang diembannya di ORGANISASI PGMI
Pasal 5
Kewajiban
Tiap – tiap anggota berkewajiban :
1. Mentaati Allah SWT dan Rasulullah SAW
2. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta peraturan lain yang ditetapkan oleh ORGANISASI PGMI
3. Mengikuti jenjang kaderisasi di ORGANISASI PGMI.
4. Bepartisipasi aktif dan bekreasi dalam aktifitas
organisasi.
5. Menjaga
nama baik ORGANISASI PGMI dan setia terhadap oganisasi.
BAB III
SANKSI DAN
PENCABUTAN STATUS KEANGGOTAAN AKTIF
Pasal 6
Sanksi
Keanggotaan
Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila :
1. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga
organisasi.
2. Mencemarkan nama baik ORGANISASI PGMI
Pasal 7
Mekanisme
Sanksi Anggota
Sanksi dapat dijatuhkan dalam bentuk :
1.
Peringatan secara lisan oleh pengurus harian dan Pembina ORGANISASI PGMI
2.
Peringatan tertulis oleh pengurus harian sebanyak tiga kali.
3. Pembekuan
hak sebagai anggota oleh pengurus harian setelah peringatan lisan dan tertulis
tidak diindahkan.
4. Pencabutan status keanggotaan oleh pengurus harian.
Pasal 8
Pencabutan
Status Keanggotaan
Setiap anggota secara otomatis gugur status
keanggotaannya apabila :
1. Meninggal dunia
2. Atas
permintaan sendiri dengan permohonan secara tetulis dan disetujui oleh pengurus
harian.
3. Keluar dari agama Islam.
4. Telah dicabut status keanggotaannya melalui
musyawarah Pengurus Harian.
BAB IV
LAMBANG

Pasal 9
Arti Lambang
Arti lambang ORGANISASI PGMI adalah :
Latar Warna Putih melambangkan
kesucian dan kebersihan hati kita umat Islam.
Lambang Bulan Bintang melambangkan
identitas kita umat Islam yang merupakan agama terbaik yang Allah berikan
dengan memberikan Islam sebagai agama yang sempurna dibandingkan agama sebelum
dengan diturunkan Al Qur’an dan Hadits.
Lambang Kubah Masjid melambangkan
identitas Rumah Allah.
Lambang Tangan yang Menengadah
memiliki arti rasa kepeduliaan kepada generasi muda Islam dalam menyalurkan
aspirasinya dalam hal-hal yang positif yang sesuai dengan aturan dan kaidah
keislaman.
Warna Hijau yang Bertingkat-tingkat
diartikan sebagai jiwa kepemudaan yang bertingkat-tingkat mulai dari anak-anak,
remaja, dan dewasa.
0.
Pasal 10
Musyawarah Besar
1.
Musyawarah besar adalah forum pengambilan keputusaan tertinggi di ORGANISASI PGMI
yang dilaksanakan pada akhir periode kepengurusan
2.
Penjelasan selanjutnya diatur dalam bab VI tentang Musyawarah Besar pasal 25
Pasal 11
Dewan
Pembina Organisasi
1.DPO
terdiri dari Penasehat, Pembina
2.Penasehat organisasi adalah TOKOH
MASYARAKAT, Pembina organisasi adalah Pembimbing Teknis ORGANISASI PGMI.
3.Penasehat mempunyai wewenang untuk
memberikan saran, usul, pendapat bagi kelangsungan dakwah yang diemban oleh
organisasi sesuai syariat islam.
4.Pembina bertugas membimbing dan
mengarahkan pengurus dalam melaksanakan amanah organisasi
5. DPO tidak berhak membuat kebijakan intern
Organisasi.
Pasal 12
Pengurus
Harian
1. Pengurus Harian adalah pengurus yang berfungsi
sebagai koordinator program kerja ORGANISASI PGMI dan bertanggung jawab dalam
kegiatan keseharian atau rutinitas ORGANISASI PGMI
2. Masa jabatan Pengurus Harian ORGANISASI PGMI adalah
satu periode ( 5 tahun ) serta dapat dipilih kembali kecuali ketua I dengan
persetujuan Musyawarah Besar.
3. Susunan Pengurus Harian sekurang – kurangnya
terdiri atas ketua I dan ketua II, seketaris, bendahara, ketua bidang.
4. Syarat menjadi Pengurus Harian :
a. Anggota Aktif ORGANISASI PGMI
b. Mempunyai dedikasi yang tinggi
terhadap dakwah Islam
c. Menunjukkan prestasi serta
kesungguhan untuk aktif
d. Dapat membaca Al – Qur’an
5. Tugas Pengurus Harian
a.
Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORGANISASI PGMI
b.
Melaksanakan program kerja ORGANISASI PGMI
6. Hak dan Wewenang Pengurus Harian
a. Mendengar
dan memperhatikan saran, usul dari DPO baik dari seluruh anggota
b. Menjalin
hubungan keorganisasian dan kerja sama di dalam dan di luar Organisasi yang
sesuai dengan syariat Islam
7.
Pemberhentian Pengurus Harian dapat dilakukan apabila melanggar AD/ART
Apabila
pengurus harian tidak menjalankan tugasnya akan diselesaikan di tingkat
Pengurus Harian.
Pasal 13
Ketua I
1.Penanggung jawab umum atas jalannya oganisasi
ORGANISASI PGMI
2.Koordinator umum semua bidang yang ada.
3.Melaporkan
seluruh kegiatan yang ada di ORGANISASI PGMI pada saat Mubes.
4.Bersama
ketua II menentukan kebijakan dan arahan umum pelaksanaan hasil Mubes.
5.Bersama
ketua II mengawasi dan mengarahkan gerak organisasi termasuk sumber daya yang
ada.
6.Bersama
ketua II melakukan koordinasi dengan ORGANISASI ATAU KELEMBAGAN KE ISLAMAN serta ikut berpartisipasi aktif dalam
kegiatan.
Pasal 14
Ketua II
1.Koordinator
umum seluruh kegiatan PGMI
2.Membantu ketua I dalam mengawasi
dan mengarahkan gerak organisasi termasuk sumberdaya yang ada
3.Membantu ketua I dalam melakukan
koordinasi dalam ORGANISASI ATAU KELEMBAGAN KE ISLAMAN serta ikut
berpartisipasi aktif dalam kegiatan.
Pasal 15
Sekertaris
1. Membantu ketua mengkoordinasi
aktifitas internal organisasi.
2. Menentukan kebijakan terkait
dengn administrasi dan kesekretariatan guna lancarnya organisasi.
3. Membantu ketua I dalam menentukan
kebijakan organisasi dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan.
4. Melakukan kegiatan yang terkait
dengan data dan informasi, administrasi dan kesekretariatan.
Pasal 16
Bendahara
1. Bendahara
menentukan dan menetapkan peraturan yang berkaitan dengan pengadaan dan
pengeluaran keuangan organisasi ORGANISASI PGMI
2. Bendahara
menyusun / membuat laporan umum mengenai pemasukan dan pengeluaran keuangan
ORGANISASI PGMI
3. Bendahara
mengelola keuangan ORGANISASI PGMI
4. Apabila bendahara berhalangan / tidak aktif ,maka
wewenang dan tanggung jawabnya dilimpahkan kepada orang yang ditunjuk oleh
bendahara dan disepakati oleh PH.
Pasal 17
Bidang
Kaderisasi
1. Melakukan
aktifitas perekrutan , pembinaan dan pejagaan kader.
2. Membentuk
basis masa yang solid dan siap menjaga eksistensi dakwah.
3. Melakukan
pola kaderisasi yang sudah disusun dan dibuat dalam rangka regenerasi
kepengurusan.
Pasal 18
Bidang Hubungan
Antar Lembaga (HAL)
1. Melakukan
sosialisasi kepada masarakat baik dalam maupun luar Organisasi dalam rangka
tercapainya dukungan pencapaian tujuan ORGANISASI PGMI.
2. Berperan
aktif menjalin hubungan antara anggota dan
masyakat umum
3.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan pihak lain yang membawa kemanfaatan
bagi perkembangan dakwah di masyarakat luas.
Pasal 19
Bidang
Ekonomi dan Koperasi
1. Usaha
mengelola dan mengembangkan keuangan organisasi.
2.
Menumbuhkan dan meningkatkan jiwa kewirausahaan kader.
3.
Bekerjasama dengan lembaga lain dalam mengembangkan dan jiwa kewirausahaan.
Pasal 20
Bidang
Komunikasi Umat
1.
Memotifasi anggota dan kader dalam mengaktualisasi nilai – nilai Islam dalam
kehidupan sehari – hari.
2.
Menyebarkan dan mengembangkan nilai – nilai Islam di lingkungan Organisasi
3. Menggali,
mengembangkan dan meningkatkan kualitas kader sesuai yang dimiliki
4. Mengelola
aspirasi dan seni dalam dakwah
Pasal 21
Bidang Keorganisasian
1.Menentukan
kebijakan dan mengawasi pelaksanaan program kerja bidang hubungan antar
organisasi
2.Merencanakan
dan mengakomodir pelaksanaan aktifitas yang berkaitan dengan bidangnya.
Pasal 22
Bidang
Pemberdayaan Generasi Muda Islam
1.Merencanakan
dan mengakomodir pelaksanaan aktifitas yang berkaitan dengan bidangnya.
2.Bertanggung
jawab atas pelaksanan programkerja dibidangnya.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 23
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar diselenggarakan satu kali ( 3
tahun ) kepengurusan yang dilaksanakan pada masa akhir jabatan dan dihadiri
oleh sekurang-kurangnya dua pertiga anggota aktif ORGANISASI PGMI dan keputusan
dianggap sah apabila disetujui dua pertiga dari yang hadir.
2. Musyawarah Besar bertugas :
a.
Menetapkan tata tertib Musyawarah Besar
b.
Menetapkan AD / ART
c.
Meneetapkan pemilihan, pengangkatan dan pengambilan sumpah ketua I ORGANISASI PGMI
d. Menetukan tata tertib tim formatur
3. Musyawarah Besar berwenang :
a.
Mengevaluasi dan mengesahkan LPJ pengurus.
b. Mencabut
keputusan – keputusan dan musker sebelumnya bila dianggap perlu.
c.
Menentukan peraturan atau ketentuan baru yang dianggap perlu dan tidak
bertentangan dengan AD / ART
d. Menetapkan
hasil – hasil sidang dalam Musyawarah
Besar
4. Untuk mempersiapkan Musyawarah Besar sebelumnya
dibentuk Majelis Pra Musyawarah bersama yang tediri atas panitia pengarah dan
BP (Badan Pekerja) yang dibentuk pengurus harian
Pasal 24
Musyawarah
Pengurus
1. Musyawarah pengurus adalah musyawarah yang dihadiri
oleh pengrus tertentu untuk membahas pelaksanaan kegiatan dan permasalahan yang
muncul sesuai amanah yang diemban oleh pengrurus yang bersangkutan.
2. Musyawaah
pengurus terdiri dari :
a.
Musyawarah Pengurus Harian
b.
Musyawarah bidang / unit
c.
Musyawarah kerja.
3. A. Musyawarah pengurus harian
a.
Musyawarah pengurus harian adalah musyawarah yang dihadiri pengurus ORGANISASI PGMI
yang diadakan minimal 1 bulan sekali yang berfungsi untuk mengevaluasi, membahas
pelaksanaan program kerja 1 bulan sebelumnya, menyelesaikan persoalan –
persoalan yang sangat mendesak dan pengambilan kebijakan.
b. Musyawaah
pengurus harian dipimpin oleh ketua ORGANISASI PGMI atau yang ditunjuk oleh
ketua ORGANISASI PGMI
c. Wewenang
pengurus harian adalah :
- Menentukan kebijakan pengurus harian.
- Meninjau, membatalkan, dan menyempurnakan keputusan musyawaah pengurus harian sebelumnya.
§ Musyawarah pengurus harian dihadiri oleh pengurus
harian
B. Musyawarah Bidang / Unit.
a. Musyawarah
bidang atau unit merupakan forum koordinasi, konsolidasi, dan evaluasi program
kerja serta meupakan forum silaturrohim pengurus bidang atau unit.
b.
Musyawarah bidang dipimpin oleh ketua bidang atau yang ditunjuk oleh ketua
ORGANISASI PGMI
c.
Musyawarah bidang dihadiri oleh pengurus bidang dan dapat mengundang pribadi
pengurus harian dan lainnya.
d.
Musyawarah bidang sekurang – kurangnya dilakukan sekali dalam dua pekan.
C.
Musyawarah Kerja
a. Musyawah
kerja diselengarakan sekurang – kurangnya dalam satu kali setahun
b.
Musyawarah kerja dilaksanakan oleh pengurus dan dihadiri oleh undangan lain
yang ditentukan oleh pengurus dan musyawarah kerja berikutnya dihadiri oleh
pengurus lenngkap dan undangan lainnya.
c.
Musyawarah kerja dihadiri oleh anggota ORGANISASI PGMI dan dipimpin oleh ketua
ORGANISASI PGMI atau yang ditunjuk.
d. Agenda musyawarah kerja adalah :
1) Membahas
dan memahami hasil musyawarah besar
2) Menyusun
dan menetapkan kebijaksanaan umum
3) Menyusun
dan menetapkan program kerja.
Pasal 25
Musyawarah
Istimewa
1. Musyawaah
Istimewa dihadiri oleh anggota ORGANISASI PGMI yang diundang secara sah.
2. Musyawaah
istimewa dipimpin oleh ketua ORGANISASI PGMI atau yang ditunjuk oleh pengurus harian.
3.
Musyawarah istimewa memiliki kekuatan putusan setara dengan Mubes.
BAB VII
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 26
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga
1. Perubahan
Anggaan Rumah Tangga dilakukan oleh Mubes dengan mengacu pada hasil kerja PENASEHAT
PGMI.
2. Keputusan
sekuang – kurangnya disetujui oleh dua pertiga anggota Mubes yang hadir.
BAB VIII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 27
Tim Formatur
Tim Formatur adalah tim yang terdiri dari ketua terpilih bersama mantan
pengurus membentuk dan menentukan pengurus peiode berikutnya.
Pasal 28
Aturan
Tambahan
Setiap anggota dianggap telah mengetahui AD / ART ini setelah ditetapkan
dan diumumkan.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 29
Penutup
Hal – hal
yang belum diatur dalam AD / ART ini akan ditetapkan kemudian dalam peraturan
tesendiri yang tidak betentangan dengan AD / ART organisasi ORGANISASI PGMI
Ditetapkan : Duri
Pada tanggal : 11 juni 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar